Diterbitkan 29 Mei 2024

Kabar Gembira! Pembatalan Kenaikan Biaya UKT oleh Kemendikbudristek

Beberapa hari kebelakang jagat maya dihebohkan dengan berita kenaikan biaya UKT yang memicu polemik. Namun, setelah masyarakat, khususnya para mahasiswa protes dan tidak setuju atas aturan yang baru, Kemendikbudristek kemudian membatalkan kebijakan tersebut. Sebenarnya apa yang terjadi?

Berita

Pers Kampusinovatif

Kunjungi Profile
539x
Bagikan

Apakah kamu sudah mendengar kabar terbaru dari Kemendikbudristek yang membatalkan kebijakan terbaru perihal biaya UKT yang melonjak? Fenomena kenaikan UKT atau uang kuliah tunggal yang dilakukan secara bersamaan untuk seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia beberapa waktu lalu memantik kekhawatiran masyarakat akan kesetaraan dan aksesibilitas pendidikan. Maka dari itu, banyak dari kalangan mahasiswa yang unjuk rasa dan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

Latar Belakang

Di tahun ini, perihal UKT diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan aturan ini dituding menjadi penyebab kenaikan jumlah biaya UKT. Kebijakan ini turut mengatur bahwa IPI atau Iuran Pengembangan Institusi maksimal empat kali BKT atau biaya kuliah tunggal. Aturan ini lah yang menjadi dasar untuk pengelola universitas untuk meningkatkan UKT. Meski begitu, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek mengatakan bahwa kebijakan ini tidak akan terdampak pada klasifikasi UKT tingkat rendah dan hanya akan dibebani untuk golongan UKT menengah ke atas yang proporsinya relatif kecil. Tujuannya agar mahasiswa dengan kemampuan finansial lebih stabil membayar lebih banyak, sedangkan bagi mahasiswa yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru sehingga mahasiswa yang sedang menjalani studi di perkuliahan tidak terdampak.

 

Baca juga: Kalian Harus Tahu Cara Menganalisis SWOT Untuk Tahu Potensi Dirimu

 

Respon Mahasiswa dan Masyarakat

Polemik ini kemudian melahirkan aksi unjuk rasa dan demo oleh mahasiswa. Banyak mahasiswa yang mendesak pihak kampus untuk menjelaskan mengapa biaya UKT begitu melonjak sangat drastis tanpa ada penjelasan yang memadai. Bahkan BEM SI atau Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia mengajak seluruh mahasiswa untuk mogok kuliah sebagai bentuk protes atas kebijakan UKT naik ini. Pergerakan ini diharapkan menjadi gerakan kolektif yang bisa didengar oleh Kemendikbudristek.

Sebelumnya, BEM SI juga telah mengajukan pengaduan keberatan kepada Komisi X DPR RI. Salah satu perguruan tinggi yang terdampak adalah Universitas Jenderal Soedirman yang kenaikannya mencapai 300 sampai 500 persen. Menanggapi hal ini, Komisi X melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM SI yang menghasilkan kesimpulan Komisi X akan mendesak pencabutan Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 serta akan segera melakukan Rapat Kerja dengan Kemendikbudristek untuk membahas permasalahan perguruan tinggi.

Keputusan Pembatalan oleh Kemendikbudristek

Atas banyaknya respon yang bersentimen negatif, pemerintah membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Hal ini juga terjadi setelah Nadiem selaku Mendikbudristek dipanggil oleh Presiden Jokowi Dodo. Ia mengaku akan mengevaluasi kembali semua permintaan penaikan UKT dari perguruan tinggi. Keputusan pembatalan ini didasarkan berbagai macam aspirasi dari masyarakat yang telah diterimanya. Komisi X DPR RI juga berkata akan berkomitmen mengawasi kenaikan UKT, apakah pembatalan ini hanya berlaku pada tahun ini atau akan dilanjutkan tahun depan. Komisi X menegaskan untuk pemerintah dapat berdiskusi sebelum menaikkan UKT di tahun mendatang, Komisi X ingin diberikan rincian dan latar belakang perihal mengapa biaya perguruan tinggi semakin melambung. Apakah untuk membayar gaji dosen atau memperbaiki fasilitas kampus, karena jika substansinya diketahui, kenaikan UKT dapat diantisipasi dan masuk akal. Presiden Jokowi Dodo menambahkan bahwa kenaikan UKT akan terlaksana tahun depan, bukan tahun ini sehingga terdapat jeda untuk Komisi X mengontrol presentase kenaikan pada rentang berapa.

 

Baca juga: Tips dan Manfaat Magang Langkah Awal Menuju Karir Cemerlang

 

Pembatalan kenaikan biaya UKT oleh Kemendikbudristek tentu membawa angin segar bagi para mahasiswa dan orang tua yang merasa khawatir dengan beban biaya pendidikan yang semakin tinggi. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan suara mahasiswa dan berupaya untuk memastikan akses pendidikan yang terjangkau bagi semua. Namun, sebagai mahasiswa, penting untuk tetap proaktif dalam mencari informasi terbaru dan tips untuk mengoptimalkan masa studi kamu.

Untuk terus mendapatkan informasi terkini seputar kemahasiswaan, tips upgrading, dan berbagai kesempatan yang bisa kamu manfaatkan selama masa studi, pastikan kamu mengunjungi situs Kampusinovatif.id. Di sana, kamu akan menemukan banyak artikel, panduan, dan berita terbaru yang bisa membantu kamu mencapai potensi penuh selama kuliah. Jangan lupa juga untuk mengikuti kami di media sosial agar tidak ketinggalan update penting dan informasi bermanfaat lainnya!

 


Penulis: Sarah Penyunting: Francois Rynasher Mamarimbing

0

0

Komentar (0)

-Komentar belum tersedia-

Artikel Terkait

Mampukah Gen-Z Mengubah Masa Depan Kesehatan Mental?
Gen Z : Sebagai Pembawa Perubahan Kesehatan Mental

Elda Heldiani

27 Mei 2024
5 min
Lagi Bingung Nyari Platform Ticketing Buat Event Kamu? Ini Jawabannya!

update

20 September 2024
1 min
Kampus Inovatif Berkolaborasi Dengan HMSI UTY dalam Program Organization Training

Event

03 Oktober 2024
2 min
YES 2024: Mendorong Inovasi Pendidikan Digital dengan Entry Level Assessment (ELA)
3 min
10 Juta Gen Z Menganggur! Kok Bisa?
3 min